Bagikan:

LEBAK - Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat remaja laki-laki yang sedang asyik bermain ludo online dengan menggunakan uang sebagai taruhan, judi. Para pelaku inisial KA (35), MR (25), IA (39), MA (40) ditangkap di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 24 Oktober.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan, awalnya petugas kepolisian yang melakukan patroli mendapatkan para pelaku tengah bermain ludo online. Namun saat ditelisik lebih dalam, para pelaku menggunakan uang untuk bertaruh. Aplikasi ludo online sebagai sarana perjudian bagi keempat pelaku.

"Awalnya petugas mendapati warga sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo. Mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000, dan 1 Handphone," kata Pipih dalam keterangan tertulis, Senin 24 Oktober.

Setelah terbukti bermain judi, petugas membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rangkasbitung.

"Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.