TANGERANG - Polisi mengamankan dua orang laki-laki inisial UM (31) dan US (21), yang diduga terlibat judi online melalui aplikasi Ludo.
Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Ugum Tariyana mengatakan penangkapan itu dilakukan di Kampung Warung Pasar, Warung Jaud, Kota Serang, Minggu, 21 Agustus, pukul 17.30 WIB.
"Telah diamankan 2 orang laki-laki sedang bermain Ludo," kata Ugum dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus.
Penangkapan berawal ketika pelapor mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang bermain judi jenis Ludo di gubug Kampung Warung Pasar.
Setelah mendapatkan laporan, tim kepolisian bergerak untuk mengecek laporan tersebut. hasilnya memang benar keduanya telah melakukan perjudian online. Kedua pelaku, UM dan US digelandang ke Polsek Kasemen.
BACA JUGA:
Selain membawa kedua orang tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebanyak Rp686.000 dengan pecahan R100.000, Rp50.000, Rp20.000 Rp10.000, Rp2000, dan 1 unit handphone merek OPPO A15 warna Putih.
Ugum juga menjelaskan bahwa kedua tersangka bertaruh dengan uang pecahan Rp10.000 untuk memperoleh keuntungan.
"Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000," tutupnya.