Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz SL berinisial MPS yang menabrak 16 motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

MPS terbukti melanggar Pasal 310 (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 5 Desember malam.

"Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang ditabrak mengalami kerusakan, sedangkan Pemilik Kendaraan Yamaha Mio berinisial NOV mengalami luka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, dikutip Antara, Minggu, 6 Desember.

Posisi persis insiden tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia Wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu, 5 Desember malam.

Mobil yang dikendarai MPS melaju di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan.

Diduga akibat kondisi hujan dan tidak bisa menguasai keadaan, kendaraan tersebut oleng ke kiri hingga menabrak 16 sepeda motor yang berada di depannya. "Saat itu kendaraan sepeda motor sedang terpakir," ujar Fahri.