Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait status hukum pengendara Mercedes-Benz E300 atau Mercy yang menabrak kendaraan lainnya saat lawan arah di Tol Cikunir. Gelar perkara dilakukan besok.

"Jadi mungkin besok (Selasa, 30 November) baru gelar perkara bersama penyidik Timur dan kemudian penentuan tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin, 29 November.

Dalam kasus kecelakaan ini, pengendara berinisial MSD diduga lalai. Unsur kelalaian termaktub dalam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi patut diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 310 ayat 1 UULAJ," kata Argo.

Sedangkan pada sore nanti, pihaknya bakal melakukan rekonstruksi. Hasil rekonstruksi akan menjadi pertimbangan dari gelar perkara penetapan tersangka.

"Berapa meter melaju akan direkonstruksi ulang sore ini di tol dari penyidik Jaktim dan didampingi subdit gakkum akan rekonstruksi ulang dan dari situ baru dijelaskan berapa meter dan kecepatan berapa," sambung Argo.

Sebagai informasi, pengemudi sedan Mercedes-Benz E300 atau Mercy berkendara ugal-ugalan di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 atau di exit tol Cikunir, pada Sabtu, 27 November.

Hasil penyelidikan sementara, pengemudi yang diketahui berinisial MSD ini menderita demensia. Karenanya tak dapat berkonsentrasi ketika berkendara.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi itu menabrak dua kendaraan lain. Kerusakan yang diakibatkan cukup parah.