JAKARTA - Polisi membuka peluang untuk menghentikan kasus kecelakaan di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). Meski, dalam kasus telah menetapkan tersangka berinisial MSD.
"Nanti kelanjutan perkaranya apakah di SP3 (berhenti) atau bagaimana kembali ke penyidik Satwil Lantas Jaktim," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat, 17 Desember.
Salah satu pertimbangan dalam menghentikan penyidikan kasus itu lantaran tersangka sudah berusia 60 tahun. Kemudian, tersangka juga terbukti mengidap penyakit demensia.
Terlebih, korban dalam kasus kecelakaan itupun memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan.
"Tapi lanjut tidaknya perkara baru ditentukan kemudian. Karena ada kondisi demensianya. Dan dari pihak korban tidak ada melakukan penuntutan," katanya.
Untuk memastikan lanjut atau tidaknya kasus itu, tim dari penyidik Lalu Lintas Jakarta Timur akan melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan sopir Mercedez-Benz E300 berinisial MSD, yang melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B, Sabtu 27 November lalu, sudah jadi tersangka.
"Jadi statusnya sudah jadi tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," ucap Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 30 November.
"Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan, tidak, masih kami tahan," lanjut dia lagi.
Sebagai informasi, pengemudi sedan Mercedes-Benz E300 atau Mercy berkendara ugal-ugalan di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 atau di exit tol Cikunir, pada Sabtu, 27 November.
Hasil penyelidikan sementara, pengemudi yang diketahui berinisial MSD ini menderita demensia. Karenanya tak dapat berkonsentrasi ketika berkendara.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi itu menabrak dua kendaraan lain. Kerusakan yang diakibatkan cukup parah.