Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih masih menunggu proses kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Masih diproses untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA). Belum ada hasil terakhir dari MA," kata Kepala Bagian Kerja sama Luar Negeri, Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu, 6 Desember.

Adapun Grab Indonesia dibebaskan sanksi denda senilai Rp30 miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU.

Dalam putusan tersebut, PT TPI juga dibebaskan dari denda senilai Rp 19 miliar, yang diputuskan oleh KPPU sebelumnya.

KPPU telah memutuskan perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.

Kinerja KPPU

Menyangkut kinerja, selama 20 tahun berdiri, KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara. Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56 persen, sedangkan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58 persen, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80 persen dimenangi oleh KPPU.

Dari jumlah Putusan tersebut, 89 persen di antaranya telah inkracht baik di lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali.

Sementara itu, sebanyak 11 persen lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum. Putusan yang inkracht tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut Negara lebih dari Rp800 miliar.

Jika dibandingkan, jumlah ini setara dengan 48 persen dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun. Dari jumlah tersebut, 52,2 persen atau Rp425 miliar telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas Negara.

Dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 57/2010.