Bagikan:

CILEGON - Ratusan botol minuman keras (Miras) yang diperoleh dari salah satu toko sembako di kawasan Pulomerak, Kota Cilegon, diamankan petugas ke Polsek Pulomerak. Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang beredar.

"Kami telah mengamankan ratusan botol miras dari salah satu toko di Kecamatan Pulomerak. Toko sembako itu ternyata menjual minuman keras" ujar Fauzan dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober.

Penjual miras itu berkamuflase dengan menjual sembako kebutuhan masyarakat. Namun Ketika diselidiki ternyata toko tersebut menjual minuman keras. Kepolisian langsung melakukan penindakan setelah mendapat laporan tersebut.

"Bermodalkan informasi yang diterima, unit Reskrim Polsek Pulomerak bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap toko yang dicurigai. Dan dari hasil pengecekan di toko tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 dus atau 120 botol jenis anggur gingseng. Kini barang bukti telah diamankan pihak Polsek Pulomerak. Pemilik toko berinisial KB (61) warga PCI Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Serang," tutup Fauzan.