TARAKAN - Unit Intel Kodim 0907/Tarakan, Kalimantan Utara menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam puluhan kotak yang tak dilengkapi dokumen resmi (ilegal) di Tarakan.
"Penangkapan miras ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya jual beli minuman keras yang dilakukan oknum warga di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung berinisial MM," kata Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana dilansir ANTARA, Kamis, 16 Februari.
Dia mengatakan informasi dari masyarakat yang mengakui ada kegiatan yang meresahkan warga Tarakan itu pun dilakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjual miras berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
"Ada 70 kotak minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis, yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan kami, sekaligus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan," kata Reza.
Semua miras disita dari tiga tempat milik pelaku MM termasuk MM juga disita. Modus yang digunakan pelaku yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," kata Dandim.
BACA JUGA:
Perkara tersebut sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan. Termasuk menyerahkan barang bukti dan pelaku. Sehingga nantinya, tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Dandim juga menegaskan, secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD. Bahkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni melaksana operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Dimana OMSP, mendukung tugas pemerintah daerah dan juga mendukung tugas kepolisian.
"Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik. Sehingga saling mendukung," katanya.