JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hasil audit kerugian negara kerap menjadi alasan klasik yang membuat lambannya pengurusan dugaan korupsi. Padahal, penanganan kasus harus dilakukan dengan cepat.
"Sering terjadi, kenapa penanganan perkara korupsi itu lama? Itu alasannya sering klasik, karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Oktober.
Padahal pengusutan dugaan korupsi tak boleh lambat dilaksanakan. Kata Alexander, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyidik bisa menghitung kerugian negara.
"Putusan MK sudah jelas dan harus jadi pedoman kita, bahwa penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara. Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi," tegasnya.
BACA JUGA:
Alexander menyebut, tidak semua kasus korupsi harus dilengkapi kerugian negara. Hasil audit juga tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan, bahkan bisa ditantang.
"Apakah hasil audit boleh di-challenge? Boleh. Kalau hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian negara? Boleh," ujar Alexander.
"Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim," sambungnya.
Dia meminta alasan klasik menunggu hasil audit tak lagi digunakan aparat penegak hukum. "Tidak ada satupun peraturan, yang menyebut adanya kerugian keuangan negara harus dari audit," pungkas Alexander.