MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari akuntan publik yang berdomisili di Bali terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
"Hasil audit kerugian negaranya memang sudah ada, sekitar Rp600 juta. Akan tetapi, itu masih hasil coretan tangan, yang kami tunggu hasil resminya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra dikutip ANTARA, Jumat, 5 Mei.
Ia mengatakan bahwa pihak akuntan publik yang melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini sedang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Di sana (NTT) mereka juga diminta menghitung kerugian negara di kasus yang ditangani Polda dan Kejati NTT," ujarnya.
Apabila hasil audit kerugian negara sudah didapatkan secara resmi, menurut dia, penyidik akan menentukan langkah penanganan lanjutan.
Bratha pun meyakinkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi calon tersangka
"Karena PMH (perbuatan melawan hukum) sudah ada, jadi tinggal dikuatkan dari hasil audit kerugian negaranya saja," ucap dia.
Pengerjaan proyek jalan aspal yang ambruk di sejumlah titik jalan sepanjang 1 kilometer itu berasal dari pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek jalan ini berlangsung pada tahun 2017.
BACA JUGA:
Rekanan yang muncul sebagai pelaksana proyek adalah PT Indomine Utama yang beralamat di Selagalas, Kota Mataram, dengan anggaran pengerjaan Rp3,49 miliar.
Dalam penanganan kasus, Kejari Lombok Tengah menggandeng ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan kondisi aspal.
Berdasarkan hasil analisis ahli ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek aspal tersebut.
Hasil analisis itu, kata dia, kemudian menjadi dasar tim audit dari akuntan publik melakukan penghitungan kerugian negara.