Penyidik Jaksa Kantongi 2 Calon Tersangka Kasus Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi sedikitnya dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.

"Jadi, dalam kasus ini kami sudah dapat gambaran (tersangka), dua calon paling tidak," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Antara, Kamis, 23 Februari. 

Untuk penetapan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim ahli audit kerugian negara akuntan publik yang berdomisili di Bali.

"Angka memang sudah dikasih tahu, cuma harus dibuatkan lagi dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi, nanti hasilnya (audit kerugian negara) akan berdasarkan BAP," ujarnya.

Namun, dari hasil hitung mandiri penyidik, Bratha mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini sedikitnya Rp600 juta. Pengerjaan proyek jalan aspal yang ambruk di sejumlah titik jalan sepanjang 1 kilometer itu berasal dari pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.

Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek jalan ini berlangsung di tahun 2017.

Rekanan yang muncul sebagai pelaksana proyek adalah PT Indomine Utama yang beralamat di Selagalas, Kota Mataram, dengan anggaran pengerjaan Rp3,49 miliar.

Dalam penanganan kasus, Kejari Lombok Tengah menggandeng ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan kondisi aspal.

Berdasarkan hasil analisis ahli ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek aspal tersebut. Hasil analisis itu yang kemudian menjadi dasar tim audit dari akuntan publik melakukan penghitungan kerugian negara.