Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan soal waktu besuk bagi keluarganya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkannya.

"Untuk surat yang ketiga yakni mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok kami akan berikan," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Senin, 17 Oktober.

Majelis hakim memerintahkan tim pengacaranya untuk mengurus proses administrasi atau surat izin kepada panitra pengganti pada Selasa, 18 Oktober.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, empat anak Putri Candrawathi dan keluarganya bisa menemuinya. Sebab, majelis hakim memberi waktu jenguk dua pekan sekali.

"Kami berikan setiap dua minggu sekali," ungkapnya.

Walaupun diizinkan, hakim Wahyu memberi catatan kepada Putri. Waktu besuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Kejaksaan Agung.

"Mengikuti ketentuan yang berlaku pada Rutan Kejaskaan Agung di Salemba," kata Wahyu.

Putri Candrawathi merupakan satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia disebut mendukung skenario pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo.

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.