Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip ANTARA, Jumat, 14 Oktober.

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanyah alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.