Tidak Ada Pengajuan Pencegahan, Tersangka Nikita Mirzani Dikabarkan Pergi ke Luar Negeri
Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan pelanggaran ITE/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

TANGERANG – Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan kabar Nikita Mirzani pergi ke luar negeri.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Nikita Mirzani tidak ditahan, akan tetapi hanya dikenai wajib lapor di Polresta Serang Kota, Banten.

"Iya betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang," kata Habiburrahman saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 28 Juli.

Habibburrahman menyebutkan bila artis Nikita Mirzani pergi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, 27 Juli, pukul 11.28 WIB.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB," katanya lagi.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan," sambungnya.

Saat ditanya tujuan dari Nikita Mirzani, Habburrahman tidak dapat menyebutkan. Lantaran pihaknya hanya mengetahui tanggal keberangkatan dari Nikita Mirzani.

"Kalau data kami, tujuannya bersangkutan tidak bisa kami pastikan. Karena data kami hanya menyebutkan perlintas yang bersangkutan saja. Tanggal apa dan jam berapa," ucapnya.

Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan bila kasus diserahkan kepada Polres Serang Kota. Oleh sebab, itu ia meminta untuk lebih jelasnya kepada tim penyidik.

"Langsung ke Kapolres atau Penyidik (Polres Serang Kota)," kata Shinto.

Sebagai informasi, dalam Pasal 31 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan ialah wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Serang Kota tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, tersangka kasus ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat, 22 Juli, 21.40 WIB, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan bahwa tidak dilakukannya penahanan sesuai keinginan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmi.

Disebutkan bahwa alasan Nikita Mirzani tidak ditahan sejak dilakukan penjemputan pada Kamis, 21 Juli, siang di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, dikarenakan artis tersebut memiliki tanggung jawab anaknya yang masih kecil.

“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.” terang Shinto