Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, lebih dari 8,4 juta pekerja sudah menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

"Sekarang sudah tahap V, kita sudah menyalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 57,60 persen (dari sasaran)," kata Menteri Ida di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Oktober.

Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2022 kepada sekira 6,2 juta pekerja yang lain masih berlangsung.

Kementerian Ketenagakerjaan mengecek data sisa pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah untuk mengetahui apakah mereka sudah memiliki rekening di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Guna mempercepat penyaluran bantuan kepada pekerja yang belum memiliki rekening bank atau kesulitan mengakses layanan perbankan, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia​​​​​​ (Persero).

"Kami akan bekerja sama dengan PT Pos agar penyalurannya lebih cepat, karena kalau memulai lagi dengan membuka akun di bank Himbara akan membutuhkan waktu yang lama," kata Ida dilansir dari Antara.

"Dengan kita bekerja sama dengan PT Pos mempermudah mereka tanpa harus membuka rekening bank Himbara," ia menambahkan.

Menteri Ketenagakerjaan tidak menyebutkan target penyelesaian penyaluran BSU bagi 6,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan.

Namun, dia yakin kerja sama dengan PT Pos Indonesia akan mempercepat penyaluran bantuan.

Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.