Bagikan:

MANOKWARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat menyatakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Manokwari kondisinya sudah tidak layak huni dan darurat keamanan karena jumlah warga binaan jauh melebihi daya tampung.

"Kualitas bangunan sudah termakan usia, bahkan tembok lapas juga berhimpitan dengan perumahan penduduk," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah saat melakukan investigasi di Lapas Kelas II B Manokwari, dikutip dari Antara, Senin, 10 Oktober. 

Dannie menjelaskan bahwa sesuai aturan standar keamanan lapas, satu orang petugas bertanggung jawab menjaga 20 orang warga binaan. Akan tetapi, kondisi di Lapas Manokwari sudah lebih dari itu.

"Saya katakan darurat keamanan karena dalam satu regu jaga (piket) yang terdiri dari lima personel justru bertanggung jawab menjaga 374 orang," ujarnya.

Kepala Lapas Kelas II B Manokwari Julius Paath mengungkapkan daya tampung lapas yang dipimpinnya hanya 86 orang, namun saat ini jumlah warga binaan tercatat 374 orang.

"Warga binaan 374 orang itu terdiri dari 89 orang tahanan dan 285 orang narapidana," ujar Julius.

Pada kesempatan itu, Dannie Firmansyah mengarahkan pejabat struktural hingga personel Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) agar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk peluang warga binaan melarikan diri.

"Sambil menunggu kepastian relokasi, saya mengarahkan seluruh pejabat struktural agar turut mengambil bagian dalam regu piket, terutama pada hari libur maupun pada jam rawan (dini hari)," katanya.

Setelah meninjau kondisi lapas, Dannie menyatakan segera membuat rekomendasi pengusulan relokasi bangunan Lapas Manokwari ke tempat yang lebih strategis sesuai pola bangunan lapas atau rutan di Indonesia.