TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) Junaidi mengingatkan seluruh aplikator menaati Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1066 tahun 2022 tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Keputusan gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator ojek daring dan mitranya," kata Junaidi dikutip Antara, Minggu 9 Oktober.
Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri tersebut Rp6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.
Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
"Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para 'driver' yang merupakan mitranya," ujarnya.
Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.
"Kami sudah beberapa kali menyerap aspirasi aplikator dan mitranya, dan memberikan solusi," ucapnya.
BACA JUGA:
Junaidi menjelaskan Gubernur Kepri Nomor 1066 tahun 2022 merujuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Pemerintah membagi tiga zona dalam penerapan tarif dengan besaran tarif yang berbeda-beda, menyusul kenaikan harga BBM.
Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa.
Kepri masuk dalam Zona I. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol Zona I yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp2.500 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000. "Jumlah ojek daring di Batam sekitar 2.000 orang, sedangkan Tanjungpinang sekitar 1.000 orang," ucapnya.