JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis dalam jaringan (daring/online) di kisaran Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km) tergantung jenis moda.
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, kata Kepala Dishub Jabar Koswara, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah, sedangkan untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.
"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen," kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu 24 Agustus.
Sebelumnya, kata dia, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500-Rp6 ribu, untuk roda empat.
"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.
Untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan sebelumnya Rp2.000/km.
"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi," ujarnya.
Koswara juga menegaskan pihaknya bukan menetapkan tarif baru, akan tetapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.
BACA JUGA:
"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," katanya.
Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, kata dia, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus.
"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," katanya.