Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus.

Langkah itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil secara bersama dalam audiensi Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) pengemudi taksi online DIY bersama Pemda DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 20 Desember.

"Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan," kata Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso.

Dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi tarif angkutan sewa khusus akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, pengemudi taksi online, maupun pihak aplikator.

Dewo menjelaskan seluruh pasal dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus tentu mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan.

Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil korodinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.

"Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman," kata dia.

Usai berembug, Pemda DIY maupun PKJ pengemudi taksi online DIY menyepakati evaluasi berjalan selama dua bulan, satu bulan kemudian akan dilakukan penyusunan draft bersama jika memang hasil dari evaluasi menghasilkan perlu adanya perubahan aturan.

Setelah itu, satu bulan selanjutnya akan digunakan sebagai waktu untuk proses hingga Kepgub DIY yang baru bisa ditetapkan.

Dalam audiensi ini, perwakilan PKJ pengemudi taksi online DIY Taufik mengutarakan kekecewaan pihaknya yang merasa penerapan akhir tarif dasar pada Kepgub DIY Nomor 419/KEP/2023 tidak melibatkan mereka.

Sebagai pelaku di lapangan, mereka merasa tarif yang telah ditetapkan masih terlalu rendah.

"Kami memang diikutsertakan pada perundingan yang pertama, tapi setelah itu tidak dilibatkan lagi. Kami memang sudah mengutus tiga orang perwakilan, tapi komunikasi yang dilakukan bukan pertemuan resmi. Karena itu kami datang untuk meminta kejelasan," kata dia.

Mewakili para pengemudi taksi online lainnya, Taufik juga meminta kepada Pemda DIY untuk dapat memfasilitasi pertemuan mereka dengan pihak aplikator.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi potongan-potongan tidak wajar oleh aplikator yang tentu berdampak pada pendapatan mereka.

"Kami menyambut baik jika evaluasi akan dilakukan. Kami berharap ke depan nasib kami juga akan lebih baik dan Jogja akan tetap aman dan nyaman sebagai tujuan wisata," ujar dia.