JAKARTA - Terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar meminta penjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadapnya. Permintaan ini disetujui oleh polisi.
"Dia (kuasa hukum Rizky Billar, red) meminta penundaan pemeriksaan kliennya menjadi tanggal 13 Oktober 2022," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober.
Sehingga, lanjut Zulpan, tim penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui permintaan itu. Sebab, ketidakhadirkannya di pemeriksaan pada Kamis, 6 Oktober, kemarin, karena disibukan pekerjaan.
"Alasannya karena Rizky ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan, terkait dengan pekerjannya," kata Zulpan.
Pada kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan nanti. Terlebih, pihak kepolisian pun sudah mengultimatum terlapor.
"Mereka (polisi, red) minta jangan diundur-undur lagi," kata Adek.
Rizky Billar sedianya dilaporkan istrinya, Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT. Kekerasan itu terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
BACA JUGA:
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Saat ini Lesti sudah diperbolehkan pulang untuk beristirahat dan pemulihan.