Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Namun, sampai saat ini mereka belum ditahan.

"Iya (belum ditahan, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober.

Alasan belum dilakukannya penahanan karena mereka masih diperiksa intensif oleh tim investigasi bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan, dalam proses penyidikan tim itu akan berangkat ke Surabaya hari ini. Tapi, tak dirinci alasan di balik arah penyelidikan ke wilayah tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik," kata Dedi.

Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.