Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen, Mengaku Malu karena Anak Pernah Dipenjara
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah saat memberikan keterangan kasus pembunuhan anak kandung sendiri dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Bagikan:

SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung bernama Supriyanto (40), warga Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku Suwarni (64), membunuh korban saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.

“Pelaku Suwarni tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian,” kata Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah dilansir ANTARA, Selasa, 4 Oktober.

Dari hasil pemeriksaan sementara Suwarni mengaku sering mendapat laporan soal anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

Tersangka yang ibu kandung korban tersebut sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri, dan anak ini tidak patuh dengan orangtua.

Suwarni sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.

Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.

Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.