Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 70 kendaraan roda dua pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra 2022 yang digelar di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober.

Dari 70 kendaraan roda dua yang diamankan petugas Kepolisian Satwil Jakarta Pusat, 6 kendaraan diantaranya disita karena tak dilengkapi surat alias bodong

Panit Tindak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Susanto mengatakan, enam kendaraan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.

"Tadi yang kita tilang ada 70 motor, dan 6 langsung kita bawa karena tidak ada surat," kata Ipda Susanto kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober.

Ipda Susanto mengatakan, pelanggaran yang terjadi karena masuk ke dalam jalur cepat, melawan arus dan tidak memakai helm.

"Sasaran bukan hanya kendaraan roda dua saja dalam operasi saat ini. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Titik lokasi razia ini tidak menetap di satu titik namun dilakukan secara acak," ucapnya.

Ditempat yang sama, Abi salah satu pengendara sepeda motor mengatakan bahwa dirinya ditilang karena masuk jalur cepat. Dirinya mengakui bahwa melewati jalur cepat untuk mempercepat laju menuju tempat kerja.

"Saya dari arah Senen naik fly over menuju kawasan Cempaka Mas. Memang motor tidak boleh lewat jalur cepat, tapi karena saya pikir biar memangkas waktu terpaksa saya melanggar," ucapnya.