Rizky Billar Bisa Saja Bebas dari Jeratan Hukum, Asalkan Lesti Kejora Mau Cabut Laporan
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: IG @lestykejora)

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang mediasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora dengan Rizky Billar.

“Jadi ini delik aduan. Ini bisa mediasi,” kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat, Selasa, 4 Oktober.

Nurma menilai kasus perselihan Lesti dan Rizky bisa saja berakhir. Apabila pihak pelapor mencabut laporannya.

“Kalau korbannya mencabut laporannya, itu bisa selesai,” tutupnya.

Seperti diketahui, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kediaman Lesti Kejora di Jalan Gaharu III, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pantauan di lokasi, polisi melakukan olah TKP selama dua jam, mulai dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Selanjutnya polisi langsung meninggalkan rumah Lesti Kejora, usai melakulan olah TKP. Saat ditanya hasil olah TKP, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan enggan menjawab.

Nurma menuturkan bila Kamis, 6 Oktober akan memanggil terlapor Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian nanti hari Kamis jam 1 kita menjadwalkan untuk yang diduga melakukan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutupnya.