Bagikan:

POSO - Kepolisian berusaha mengevakuasi jasad Askara alias 'Pak Guru' yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur Poso. 

Kasatgas Ops Madago Raya Kombes Arif Budiman mengatakan, saat ini tim belum dapat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan karena terkendala medan yang berat.

"Kami belum bisa naik ke TKP karena medannya agak berat, gelap," ungkapnya di Poso, Antara, Kamis, 29 September. 

Sebelumnya, Satgas Madago Raya melumpuhkan seorang anggota teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang masuk DPO Polri atas nama Askar alias Pak Guru dalam baku tembak yang terjadi pada hari Kamis.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan terkait penegakan hukum terhadap anggota kelompok teroris MIT Poso yang masih tersisa itu. "Iya betul," kata Dedi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang didapat, kontak senjata terjadi antara Satgas Madago Raya dan seorang DPO MIT Poso di KM 13 Desa Kilo, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis sekitar pukul 18.30 Wita. Lokasi baku tembak terjadi di ketinggian 450 di bawah permukaan laut (dpl).

Adanya kontak senjata ini dibenarkan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

"Benar ada baku tembak di Poso dengan satu DPO kelompok MIT," kata Aswin.

Pengejaran secara intensif terhadap anggota MIT Poso yang tersisa terus dilakukan sejak Satgas Madago Raya melumpuhkan Pimpinan MIT Poso Ali Kalora pada bulan September 2021.

Bahkan, pada tahun ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali memperpanjang Operasi Madago Raya untuk memburu seorang terduga teroris yang masuk dalam DPO di Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso.

Operasi Madago Raya Tahap II Tahun 2022 telah berakhir sejak 30 Juni 2022 sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor STR/189/VI/OPS.1.3/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Terhitung tanggal 1 Juni 2022 operasi memburu sisa DPO yang merupakan anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso tersebut diperpanjang sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor STR/190/VI/OPS.1.3/2022.