Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Joko Tjandra, Nurmawan Fransisca membeberkan proses pemberian uang dari Joko Tjandra ke Tommy Sumardi. 

Di depan majelis hakim, Fransisca menyebut ada enam kali pemberian yang kepada Tommy Sumardi. Namun, proses pemberian hampir setiap kali melalui Nurdin yang juga merupakan karyawan Joko Tjandra.

"Pak Joko ada perintah untuk memberikan dana. Tapi pada saat itu saya tidak tahu untuk kepentingan apa," ujar Fransisca dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 November.

Dari enam kali pemeberian uang, hanya sekali yang langsung melaluinya pada 28 April 2020. Uang yang diberikan kepada Tommy Sumardi sebesar 200 ribu dolar Singapura. 

Saat itu Joko Tjandra menghubunginya untuk pergi ke Hotel Mulia, Senayan. Fransisca mengaku tak mengetahui tujuan dari perintah tersebut. Dia hanya mengikuti arahan dari atasannya itu.

"Pak Joko telpon, dia bilang 'kamu nggak usah ke kantor, kamu ke Hotel Mulia'. Akhirnya saya ke Hotel Mulia, Senayan dan tunggu di lobi," ungkapnya.

Tak berapa lama menunggu, tiba-tiba ada seseorang yang tak dikenalnya menghampiri. Orang itu menyerahkan uang senilai 200 ribu dolar Singapura. 

Kemudian, Fransisca kembali dihubungi Joko Tjandra yang memerintahkan untuk menyerahkan amplop cokelat berisi uang kepada Tommy. 

Fransisca bertemu dengan Tommy Sumardi setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon. Mereka akhirnya bertemu di ruangan rapat.

"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang saya ajak ke bisnis centre. Saya ajak ke ruang meeting," kata dia 

"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," sambungnya.

Di akhir pertemuan itu, Fransisca mengaku sempat meminjam komputer di Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Ini sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan kepada Joko Tjandra.

Sementara dalam dakwaan disebutkan pemberian suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo oleh Tommy pada bulan April—Mei 2020, yaitu pada tanggal 27 April 2020 sebesar 100.000 dolar AS untuk Prasetijo, pada tanggal 28 April 2020 sebesar 200.000 dolar Singapura untuk Napoleon.

Keesokan harinya, pada tanggal 29 April 2020, sebesar 100.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 4 Mei 2020 sebesar 150.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 5 Mei 2020 sebesar 20.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 6 Mei 2020 sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura," kata jaksa dalam dakwaan.