JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Nurmawan Fransisca, anak buah Djoko Tjandra sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam persidangan, Fransisca menyebut ada empat kali pemberian uang dari Joko Tjandra ke Anita Kolopaking. Pemberian uang dilakukan lewat seorang karyawan bernama Nurdin.
"Pertama (pemberian uang) 50 ribu USD, 33 ribu USD, lalu ada rupiah (Rp) 378 juta, terakhir Rp 117.800 juta," ujar Fransisca dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 November.
Fransisca dalam persidangan menegaskan dirinya hanya diminta Joko Tjandra menyiapkan uang.
"Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," katanyanya.
Meski tak ingat tanggal pasti, Fransisca menyebut jika pemberian uang itu terjadi pada Mei-Juni 2020. Fransisca membuat tanda terima setiap kali diminta untuk mengeluarkan uang oleh Joko Tjandra.
BACA JUGA:
Namun Fransisca menegaskan tidak mengetahui tujuan dari pemberian uang itu. Dia mengaku hal itu baru diketahui setelah rentetan kasus yang menjerat Joko Tjandra menjadi pemberitaan
"Tidak, saya juga tidak tahu beliau siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak," kata dia.