Polisi Sita 14,2 Kg Ganja dari Pasutri di Sumut
Petugas kepolisian bersama tersangka Musyafar alias Syafar (40) beserta berang bukti 14,2 kilogram ganja (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14,2 kilogram dari dua orang tersangka, di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjutak, Sabtu, mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri), Musyafar alias Syafar (40), dan Tiara Nika Lubis (23).

Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Desa Sei Sijenggi.

Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan penangkapan dengan teknik under cover buy," katanya.

Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti 14,2 kilogram ganja kering dalam plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1934 GD.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang rekannya bernama Wawan yang tinggal di Kecamatan Medan Helvetia.

Saat petugas melakukan pengembangan ke Medan Helvetia, tersangka Musyafar mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.

"Petugas kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berupa tembakan di kakinya," ujarnya lagi.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai," katanya pula.