Tunggak Pajak Rp5 Miliar, 2 Hotel Berbintang Diperingati Pemkot Denpasar
FOTO: Humas Pemkot Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar, Bali, melakukan kunjungan penagihan piutang pajak terhadap dua hotel bintang tiga di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan tiga kali berturut-turut. Peringatan itu belum ditanggapi oleh debitur pajak yakni pengelola hotel.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah  Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp5 milia.

Salah satu hotel bahkan belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017.

Tapi Pemkot Denpasar menyadari dampak pandemi COVID-19 yang menghantam sektor pariwisata di Denpasar. Karenanya dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

"Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui surat kuasa khusus dari Kejari Kota Denpasar," kata I Nyoman Denny Widya, Jumat, 23 September.

Sementara itu pihak pengelola hotel mengaku pendapatan menurun drastis terimbas pandemi. Tapi manajemen hotel berjanji membayar pajak dengan skema yang disepakati.

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019.

Tim ini merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar.