JAKARTA - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengatakan industri hotel dan restoran di Jakarta semakin kritis, karena tingkat okupansi terus menurun.
Karena itu, PHRI meminta pemerintah membantu sektor usaha tersebut dengan cara melaksanakan kegiatan pertemuan atau rapat di hotel dan restoran di Jakarta.
Saat ini di Jakarta terdapat 991 hotel. Terdiri dari 397 hotel berbintang, 594 hotel non bintang, dan belasan bahkan puluhan ribu restoran yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Di mana tingkat okupansi rate-nya terus mengalami penurunan. Selama 5 tahun terakhir ini, dari sekitar 70 persen menjadi sekitar 56 persen, namun sekarang okupansi rate hotel dan restoran banyak yang di bawah 20 persen.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, mengatakan hotel dan restoran merupakan sub-sektor yang paling terpuruk akibat pandemi dan diprediksi recovery atau pemulihan paling belakang dibanding sektor lain. Karena itu, pemerintah harus membantu sektor ini bertahan.
"Memperbaiki permintaan atas usaha kita yang saat ini sudah sangat-sangat jauh dari keadaan standar. Kegiatan rapat-rapat pemerintah dan badan usaha milik negara sebaiknya digalakan lagi di Jakarta agar bisa memberi pekerjaan pada hotel dan restoran," katanya, di Jakarta, Minggu, 17 Januari.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, untuk membantu menaikkan okupansi hotel, BPD PHRI DKI Jakarta juga mengusulkan agar pemerintah membuat program khusus agar turis baik asing maupun domestik bertahan beberapa hari di Jakarta.
"Sehingga mereka menginap di hotel kita, makan di restoran kita dan mengunjungi berbagai objek wisata," ujarnya.
Di sisi lain, Sutrisno mengatakan, sepakat membangun Gerakan Kebangkitan agar pelaku usaha hotel dan restoran tidak semakin terpuruk dan bisa bangkit pada 2021, agar tidak menimbulkan kerugian yang parah bagi para pemilik.
Sutrisno juga minta agar pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi dan beban biaya yang dapat menyebabkan industri collapse. Misalnya, pajak-pajak PB1, Pajak Korporasi, PBB, pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain agar diringankan.
"Perpajakan untuk hotel dan restoran/warung kecil mesti dilonggarkan. Pajak bersifat final, angka Rp4,8 miliar untuk usaha kecil saat ini sudah dianggap terlalu kecil mesti ditingkatkan menjadi paling tidak Rp7,5 miliar," katanya.