Hotel Bintang 4 di Jambi Tunggak Pajak Miliaran Rupiah
Hotel Abadi Suite Jambi.(ANTARA/HO)

Bagikan:

JAMBI - Tim optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel hotel dan restoran di kota Jambi dan salah satunya hotel berbintang 4, Abadi Suite yang menunggak pajak senilai miliaran rupiah selama beberapa tahun terakhir ini.

Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi, Senin, 30 Mei.

"Salah satunya adalah Hotel Abadi Suite yang tunggakan pajaknya paling besar," kata Ketua Tim terpadu Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina dilansir Antara, Selasa, 31 Mei.

Hotel berbintang penunggak pajak menjadi sasaran tim terpadu Pemkot Jambi tersebut. Dari sejumlah hotel berbintang yang menunggak pajak, satu di antaranya yakni hotel Abadi Suite.

Hotel bintang 4 yang beralamat di Jalan Prof. HMO Bafadhal No.111, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi itu ditengarai menunggak pajak terhutang hingga miliaran rupiah.

Seusai bertemu dan memberikan penjelasan kepada pihak pengelola hotel Abadi Suite, Tim terpadu yang diketuai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mendesak pihak hotel untuk segera melunasi tunggakan pajak.

Nella memberikan kesempatan kepada manajemen hotel Abadi Suite agar melakukan pelunasan tunggakan pajak dalam waktu 1 x 24 jam.

Sementara itu General Manager Abadi Suite Hotel and Tower, Fitri belum bersedia dikonfirmasi  terkait tunggakan pajak terhutang yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Nella Evrina yang juga Kepala BPPRD Kota Jambi, menjelaskan saat ini ada sebanyak 15 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah. Selain hotel dan restoran, ada juga pengelola parkir di pasar tradisional dan wajib pajak lainnya.

Secara keseluruhan, total tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak yakni sebesar Rp15 miliar lebih.

"Kami melakukan uji ketaatan dan kepatuhan ke 15 tempat wajib pajak yang di bagi menjadi tiga tim. Dari tiga tim tersebut ada beberapa pajak yang kita lakukan penyegelan, ada juga yang langsung melakukan pembayaran, dan ada juga selama 1 kali 24 jam nanti akan memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Nella.

Sebelum mendatangi penunggak pajak, Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi telah melayangkan surat peringatan dan penagihan untuk segera melunasi tunggakan pajak, namun tidak kunjung diindahkan.

Pada prinsipnya Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang di titipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah dan wajib pajak tidak dapat menahan, apalagi sampai berbulan-bulan dan bahkan ini sampai ada yang bertahun-tahun.

Nella juga menerangkan, alasan wajib pajak tidak lakukan pembayaran pajak beragam, seperti keuangan disetorkan langsung ke manajemen pusat di Jakarta, sehingga untuk melakukan pembayaran perpajakan nya juga harus mendapat persetujuan dari manajemen pusat.