Polisi Tetap Proses Hukum Pelajar yang Aniaya Guru hingga Babak Belur di Kupang
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

KUPANG  - Polres Kota Kupang tetap memproses hukum pelajar SMA berinisial RJD (17) yang diduga menganiaya gurunya di lingkungan sekolah.

“Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B dilansir ANTARA, Jumat, 23 September.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu (21/9) lalu.

Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.

Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD ke Polsek Kelapa Lima.

Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

RJD sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut.

Namun walaupun sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, termasuk korban penganiayaan tersebut. Saat pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ditemani oleh orang tuanya.

"Jadi kita tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orang tua juga dilakukan agar orang tuanya juga bisa tahu perbuatan anaknya,” kata Rishian.