Dirlantas Polda Sumbar Minta Petugas Tidak Mencari-cari Kesalahan agar Bisa Menilang
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Bagikan:

SUMBAR - Dirlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Hilman Wijaya meminta seluruh personel polisi lalu lintas di Sumbar tidak mencari-cari kesalahan pengendara lalu lintas agar bisa memberikan sanksi tilang. Utamanya pengemudi angkutan umum baik konvensional maupun daring.

"Ini yang perlu saya tekankan kepada personel di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan yang dilakukan pengendara," kata Hilman di Padang, Sumbar, dikutip dari Antara, Rabu 21 September.

Ia meminta, agar pengemudi angkutan daring tidak takut kepada polisi lalu lintas. Namun meminta agar mereka dijadikan sahabat.

“Kita meminta tukang ojek dan angkutan umum agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Personel juga jangan asal tilang mereka,” imbuhnya.

Ia mengatakan, apabila petugas polisi lalu lintas terus mencari-cari kesalahan masyarakat maka akan membuat mereka kesulitan. Termasuk menambah beban kehidupan setelah adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita minta petugas agar tidak langsung melakukan tilang terhadap masyarakat namun lebih kepada teguran untuk kesalahan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tuturnya.

Menurut dia, apabila pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan maka baru dilakukan tilang agar mereka jera melakukan pelanggaran.

Ia mencontohkan, apabila surat-surat mereka tertinggal seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). "Ini mereka benar memiliki dan tertinggal saat berkendara," imbuhnya.

Ia mengatakan, ada sembilan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti pengemudi yang menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan dan over dimension dan over load.