Cegah Titip Kandidat, Pansel Seleksi Komisi Informasi Sumbar Gunakan Ujian Langsung Pakai Komputer
Ilustrasi sidang penyelesaian sengketea informasi dengan pemohon Kementerian ESDM. (Twitter @KIPusat)

Bagikan:

SUMBAR - Panitia seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2023-2027 memastikan seleksi dilakukan sesuai aturan dan bebas dari intervensi pihak manapun.

"Kita akan pastikan proses seleksi berjalan dengan baik. Panitia independen, tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Ketua Panitia Seleksi Komisioner KI Sumbar Jasman Rizal, di Padang, dikutip dari Antara, Rabu 21 September.

Ia mengatakan, sejak awal panitia seleksi ditetapkan tim ini telah bekerja profesional. Untuk menghindari kecurigaan adanya titip menitip, kata dia, maka seluruh tim pansel sepakat untuk ujian kompetensi memakai sistem computer assisted test (CAT) yang nilainya bisa dilihat langsung dan tidak ada rekayasa.

Saat ini panitia sudah mengumumkan proses seleksi. Pengumuman itu seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumbar periode 2019-2023.

Proses seleksi dimulai dari penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 20 September 2022 dan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.

“Nantinya ada seleksi yang dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur," katanya.

Jadwalnya tahap seleksi administrasi direncanakan tanggal 4-6 Oktober 2022. Lalu tahap tes potensi direncanakan tanggal 13 Oktober 2022.

Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan tanggal 7 November 2022, sedangkan tahap wawancara direncanakan tanggal 8-9 November 2022.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi masing-masing warga negara Indonesia, memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

Memiliki pengalaman dan aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan sehat jiwa dan raga.

Diminta juga dokumen administrasi yakni, surat pendaftaran yang ditandatangani, daftar riwayat hidup, foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang (background) berwarna merah. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Lalu surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai, deskripsi singkat visi dan misi jika terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumbar periode 2023-2027 dan Ijazah pendidikan terakhir (minimal S1).

Ketentuan lainnya, kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.

"Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Setiap informasi seleksi ini disampaikan hanya melalui website resmi Diskominfotik Sumbar.

Karena itu peserta diharapkan selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal," ujarnya.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia seleksi terdiri dari, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal, Akademisi Miko Kamal, Anggota KI Pusat Arya Sandhiyudha, akademisi Sudarman dan tokoh masyarakat Hasril Chaniago.