Rezim Militer Myanmar Ancam Penjarakan Masyarakat yang <i>Like</i> dan <i>Share</i> Unggahan Gerakan Perlawanan
Ilustrasi militer Myanmar. (Wikimedia Commons/mil.ru)

Bagikan:

JAKARTA - Rezim militer Myanmar memperingatkan masyarakat untuk tidak menunjukkan dukungan moral terhadap gerakan perlawanan, mengancam dengan hukuman 10 tahun penjara karena menyukai dan membagikan kontennya di media sosial.

Menteri Penerangan dan juru bicara junta Zaw Min Tun mengatakan, 'teroris' mencari dana untuk membunuh orang tak bersalah dalam kampanye mengacaukan negara, sehingga dukungan untuk mereka akan ditindak tegas.

Dia mengatakan, dukungan media sosial untuk Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) atau afiliasi bersenjatanya, Pasukan Pertahanan Rakyat (PDF), dapat menyebabkan hukuman penjara tiga hingga 10 tahun, dan lebih buruk lagi bagi mereka yang menyediakan bahkan sejumlah kecil uang.

"Jika Anda menyumbangkan uang atau mendukung teroris dan tindakan mereka, Anda akan menghadapi hukuman yang lebih berat. Kami melakukan ini untuk melindungi warga sipil yang tidak bersalah," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan televisi, termasuk presentasi yang merinci hukuman untuk membantu kelompok perlawanan, melansir Reuters 20 September.

Sejak kudeta 1 Februari 2021, kelompok penentang militer telah menggunakan platform media sosial untuk mencoba mengomunikasikan pesan mereka secara lebih luas, dengan jurnalis warga sering mengunggah gambar protes dan dugaan kekejaman oleh tentara.

Sementara itu, PBB menuduh junta melakukan pembunuhan massal dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait tindakan kerasnya terhadap lawan sejak kudeta tahun lalu.

Ribuan orang telah ditangkap dan banyak yang dipenjara selama persidangan rahasia.

Baru-baru ini rezim militer mengeksekusi empat aktivis demokrasi, menuduh mereka memfasilitasi serangan oleh kelompok-kelompok milisi.