Bagikan:

NTB - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Praya, dokter ML, menyerahkan bukti aliran dana dalam bentuk kuitansi berupa setoran tunai yang masuk kantong Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kuasa hukum tersangka ML, Lalu Anton Hariawan, mengatakan kuitansi setoran tunai itu berkaitan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.

"Iya, bukti kuitansi itu (setoran ke jaksa) sudah kami serahkan ke timwas, yang lain masih disimpan Pak Dokter," kata Anton di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Selasa 20 September.

Bahkan, lanjut Anton, dokter ML juga sudah memberikan klarifikasi kepada timwas terkait pernyataannya menyebut adanya aliran dana korupsi BLUD masuk ke Korps Adhyaksa.

"Jadi, Pak Dokter sudah didatangi timwas, diminta klarifikasi juga terkait pernyataan beliau itu," ujarnya.

Untuk nominal yang tertera dalam kuintasi, Anton memilih untuk tidak menyampaikan dan meminta pihak kejaksaan yang membuka bukti tersebut ke publik.

"Alangkah baiknya jaksa saja yang buka, bukan kami. Biar terang, tidak ada yang ditutup-tutupi karena kasus ini sekarang sudah jadi konsumsi publik. Publik berhak tahu," ucap Anton.

Bahkan, ia memastikan bahwa bukti kuitansi tersebut juga sudah disampaikan dokter ML dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kejaksaan.

"Sebenarnya semua terkait pernyataan itu sudah disampaikan dalam BAP penyidik kejaksaan. Kalau yang ke timwas itu, cuma kuitansi (setoran ke jaksa), sesuai yang diminta pak dokter untuk diantarkan ke timwas," katanya.

Dalam pendampingan kasus ini, Anton bersama tim kuasa hukum berharap agar proses hukum bisa segera masuk ke persidangan.

"Kalau dari kami selaku kuasa hukum, lebih cepat, lebih baik, biar terbuka di persidangan, terbuka semua di hadapan publik," tambahnya.

Anton juga memastikan dokter ML akan mengajukan diri sebagai justice collabolator atau saksi pelaku dalam kasus tersebut.

"Hanya saja, apakah JC sekarang atau nanti di persidangan, itu masih kami komunikasikan kembali dengan pak dokter," ujarnya.

Kepala Kejati NTB M. Sungarpin pada kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa timwas sudah merampungkan proses klarifikasi terkait dugaan aliran dana korupsi dari pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya yang masuk ke Korps Adhyaksa.

Bahkan, hasil klarifikasi para pihak yang diduga menikmati korupsi dana BLUD tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung.

Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan. Namun, ia tidak menjelaskan materi dari hasil klarifikasi tersebut karena alasan teknis penanganan.

Kini pihak kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung terkait hasil klarifikasi adanya dugaan aliran dana korupsi yang masuk ke Korps Adhyaksa.

Dokter ML merupakan Direktur RSUD Praya yang ikut terseret sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD tahun anggaran 2017-2020.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.