Bagikan:

JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menemukan banyak dokumen anggota partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS). Salah satunya ditemukan banyak dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang buram.

Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan mengatakan, seluruh parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi keanggotaannya hingga 28 September 2022.

"Semua anggota punya kesempatan untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang belum lengkap," katanya di Jambi, Antara, Senin, 19 September. 

Banyak temuan administrasi parpol Belum Memenuhi Syarat (BMS) tersebut terkait unggahan KTP yang buram dan anggota yang tidak mengunggah KTP. Sementara acuan data berdasarkan data dari KTP.

"Beberapa ada yang namanya tidak sesuai KTP, misal di KTP Muhammad tapi dibuat M saja," jelasnya.

Temuan lain terkait persyaratan BMS ini juga ditemukan nomor kependudukan yang salah dan nomor kartu tanda anggota yang juga salah. "KTP yang diupload buram sehingga kita juga nggak bisa dengan jelas melihat NIK berapa," katanya lagi.

Selain itu, juga masih ditemukan status keanggotaan parpol. Dia menegaskan, jika anggota berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dipastikan tidak bisa mendaftar .

Dia melanjutkan, KTP anggota dipastikan harus tercatat sebagai warga Jambi serta anggota tidak boleh di bawah umur 17 tahun.

"Ada beberapa yang di bawah 17 tahun itu tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Dia menyebutkan, indikasi temuan lainnya terkait kegandaan anggota baik ganda internal maupun eksternal.

"Kadang dalam satu parpol namanya yang sama ada lima orang, padahal itu orangnya satu jadi kita coret kelebihannya. Juga ganda eksternal namanya ada di beberapa partai, harus buat pernyataan itu," katanya.

Seluruh parpol dapat melakukan perbaikan persyaratan BMS melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) .