Posting Foto Menghina Presiden Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

MEDAN - Welly Putra ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah mengunggah posting foto yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tersangka disebut polisi merupakan Ketua FPI Deli Serdang.

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis 26 November.

Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan Welly merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku ditangkap tim Polda Sumut pada Rabu, 25 November.

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," ujar Nainggolan.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti 3 unit handphone, KTP, dan borgol dari tangan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.