YOGYAKARTA - Memiliki rumah memang mimpi dari semua orang, dan bisa dibilang itu merupakan hal yang pokok dalam hidup. Namun seiring dengan perkembangan zaman, kini rumah dan gaji sudah semakin tidak sesuai dan harganya selangit. Maka dari itu Kredit Pemilihan Rumah (KPR) merupakan alternatif yang baik.Lalu apa saja syarat KPR rumah?
Bagi yang kesusahan untuk membeli rumah secara tunai, KPR tentu menjadi salah satu metode yang dapat menolong Anda meringankan dalam usaha mempunyai rumah idaman.
Tapi sebelum menerangkan mengenai persyaratan apa saja yang semestinya dipenuhi untuk menerima KPR, kenal dahulu yuk apa itu KPR.
Mengutip situs OJK, KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberi perbankan terhadap nasabah perorangan yang akan membeli atau mengkoreksi rumah. Ada dua tipe KPR di Indonesia, yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.
- KPR Subsidi merupakan kredit yang diberi terhadap masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah untuk menolong membeli rumah atau mengkoreksi rumah yang dimiliki. Subsidi yang diberi berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau pembetulan rumah. Tetapi KPR subsidi dikontrol oleh pemerintah, sehingga tak bagian masyarakat dapat menerima fasilitas KPR ini. Adapun batasan yang ditetap dalam memberikan KPR subsidi menurut penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberi.
- KPR nonsubsidi merupakan KPR yang diperuntukan untuk semua masyarakat. Ketetapan KPR ditentukan bank, sehingga besarnya kredit dan suku bunga layak dengan kebijakan bank bersangkutan. Diinfokan dari situs BRI, kelebihan membeli rumah dengan KPR, yaitu tak perlu menunggu waktu lama mengumpulkan uang, dilindungi asuransi, serta keabsahan kuat dan terjamin.
Syarat KPR Rumah
Nah, bagi nasabah yang berharap mengambil KPR rumah ada sejumlah syarat yang semestinya dipenuhi. Berikut ini sebagian persyaratan ambil KPR rumah secara umum:
- Pemohon KPR merupakan warga negera Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
- Pemohon KPR minimal berusia 21 tahun
- Pemohon KPR memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap /wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun atau 2 tahun.
- Fotokopi kartu identitas, misal Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri jika sudah menikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan atau rekening koran
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp100 juta
- SPT PPh pribadi untuk kredit di atas Rp50 juta
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan bisa membeli rumah dari developer
- Salinan sertifikat jika jual beli perorangan
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berikut ini contoh syarat ambil KPR rumah di BTN dan BNI:
Syarat KPR BNI
- Fotokopi KTP (suami istri)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Nikah jika sudah menikah
- Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPH 21
- Fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir asli Surat keterangan kerja dan slip gaji
- Fotokopi izin praktik/surat kepengurusan perpanjangan izin priktek dari instansi terkait
- Fotokopi SIUP/Surat Izin Usaha Lainnya/TDP/NIB
- Fotokopi Akta Pendirian dan/atau akta perubahan terakhir Foto pemohon ukuran 3x4
- Fotokopi dokumen jaminan
- Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir
Syarat KPR BTN Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi dengan foto terbaru dari pemohon KPR
- Fotokopi Kartu Identitas
- Fotokopi KK Fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Keterangan penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja bagi pemohon KPR yang bekerja di instansi
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta, yakni SIUP, TDP serta laporan keuangan 3 bulan terakhir
- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri, yakni: fotokopi izin praktik, rekening koran 3 bulan terakhir, fotokopi NPWP/SPT PPh 21, surat pernyataan penghasilan, surat pernyataan tidak memiliki rumah, surat keterangan domisili, surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua.
Setelah mengetahui syarat KPR rumah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!