YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dipindahtangankan? Fitur take over KPR berlaku di Indonesia. Untuk melakukannya, Anda harus tahu biaya take over KPR, hingga syarat yang harus disiapkaan.
Seperti diketahui, take over KPR adalah upaya pengambilan pembayaran dan kepemilikan properti rumah dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam pelaksanaannya, take over diawasi oleh perbankan selaku pemberi kredit.
Harus diketahui pula bahwa take over KPR dilakukan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya sistem pemindahan ini legal dan tak melanggar hukum.
Take over kredit rumah sendiri biasanya dilakukan karena beragam alasan seperti pihak pertama tak sanggup membayar angsuran dan terpaksa mengalihkan angsuran dan kepemilikan rumah ke pihak lain.
Membeli rumah dengan sistem take over KPR bisa sangat menguntungkan. Namun Anda harus memperhitungkan banyak hal, termasuk biayanya.
Biaya Take Over KPR
Proses take over juga akan dikenai sejumlah biaya yang harus dibayarkan sehingga biaya bisa disiapkan lebih dulu. Biaya dikenakan baik debitur lama maupun debitur baru.
- Penalti
Seseorang yang mengajukan KPR dengan cara memindahkan kredit dari bank satu ke bank lain akan dikenakan penalti.
Penalti sendiri terjadi dalam beberapa kondisi, salah satunya adalah jika kredit dilunasi sebelum masa yang sudah ditentukan.
Besaran penalti biasanya di kisaran 2-3 persen pokok cicilan KPR, tergantung bank penyedia kredit.
Penalti juga dikenakan pada proses take over KPR karena pada dasarkan sistem ini seperti memindahkan kredit dari satu bank ke bank lain. Biaya yang harus dibayarkan juga tak berbeda jauh. Biaya ini dibebankan kepada debitur.
Misalnya, KPR yang Anda ambil adalah Rp200 juta. Setelah Anda melakukan take over, penalti yang dikenakan sebesar 1 persen, yakni Rp2.000.000.
- Biaya Admin dan Provisi
Biaya provinsi adalah biaya yang digunakan untuk membiayai keperluan proses pemberian pinjaman.
Biaya provinsi terdiri dari banyak hal seperti komisi marketing, fotokopi berkas legal, dan sebagainya.
Sedangkan biaya admin adalah biaya yang dibebankan untuk membayar pengurusan dokumen dan proses pengajuan kredit rumah.
Kedua biaya tersebut pasti ada dalam proses akad kredit rumah subsidi. Besaran biaya admin sendiri biasanya sekitar Rp300 hingga Rp1 juta rupiah, tergantung bank.
Sedangkan besaran biaya provinsi sekitar 1 hingga 3 persen dari total nilai pokok kredit.
- Appraisal
Patut diketahui bahwa selain penalti, debitur juga harus membayar biaya KPR di bank baru, salah satunya berupa biaya appraisal.
Biaya appraisal adalah biaya yang dibebankan kepada debitur untuk membayar jasa survei yang dilakukan kepada rumah KPR. Biaya appraisal juga beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta.
- Notaris
Notaris dibutuhkan untuk pembuatan akta kredit, pengecekan sertifikat, validasi pajak, dan urusan legalitas lainnya. Biaya yang dibutuhkan kurang lebih Rp5 juta.
Namun, biaya notaris telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36 dengan rincian sebagai berikut.
- Honorarium notaris sebesar 2.5 persen (jika harga objek di bawah Rp1 juta)
- Honorarium notaris sebesar 1.5 persen (jika harga objek mencapai Rp1 miliar)
- Honorarium notaris sebesar 1 persen ((jika harga objek di atas Rp1 miliar)
- Pajak
Pajak akan dikenakan pada penjual maupun pembeli. Pada pembeli, pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari nilai jual rumah. Sedangkan pada penjual, pajak yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari harga rumah.
Syarat dan Ketentuan Take Over KPR di Indonesia
Untuk melakukan perpindahan kredit, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.
- Informasi pribadi dari penjual maupun pembeli (KTP, KK, slip gaji terbaru, NPWP)
- Buku tabungan dari bank pemberi KPR
- Fotokopi riwayat pelunasan kredit
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi sertifikat rumah yang dilegalisir bank
- Fotokopi perjanjian kredit
Patut diketahui bahwa syarat dan ketentuan take over KPR di setiap bank berbeda-beda. Dikutip dari bankmandiri.co.id, syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut.
- Umur kredit minimal 12 bulan dengan kolektibilitas lancar selama 6 bulan terakhir
- Minimal pendapatan Rp2,5 Juta per bulan
- Usia minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.
- Usia saat kredit lunas maksimal 55 tahun untuk pegawai, dan maksimal 60 tahun untuk profesional/wiraswasta.
Itulah informasi terkait biaya take over KPR di indonesia dan syaratnya. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.