Bagikan:

JAKARTA - KPR adalah salah satu cara yang dapat dilakukan seseorang untuk memiliki rumah impiannya, namun KPR yang tengah berjalan tidak selamanya terbilang mulus.

Berbagai rintangan dan masalah yang berdampak pada proses pembayaran KPR dapat muncul pada kemudian hari, baik itu yang berupa finansial maupun bukan.

Beberapa di antaranya, yakni inflasi, resesi, PHK, biaya kelahiran anak, biaya kesehatan tak terduga, penurunan omzet bisnis, hingga bunga floating yang tinggi.

Untuk meringankan, bahkan mengatasi masalah tersebut, tersedia pilihan pindah KPR sebagai solusinya.

Lalu, apa itu pindah KPR? Kenapa pindah KPR menguntungkan? Apa syarat dan dokumen yang diperlukan? Bagaimana cara mengajukannya?

Yuk, simak pembahasan tentang pindah KPR!

Apa Itu Pindah KPR?

Pindah KPR atau take over KPR adalah pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya.

Singkatnya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur.

Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti bunga dan masa tenor.

Keuntungan Pindah KPR

Seseorang pasti mengambil keputusan untuk memindahkan KPR dengan berbagai pertimbangan, termasuk keuntungannya. Apa saja keuntungan pindah KPR yang akan didapatkan?

Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya yang cukup besar, bahkan nilai penghematannya dapat menembus angka ratusan juta rupiah.

Kedua, bunga floating yang tinggi dapat terhindari karena biasanya bank atau kreditur yang baru akan mengembalikan tempo bunga floating ke masa bunga fixed lagi yang relatif lebih rendah.

Ketiga, pengubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila pemohon memilih KPR take over. Biasanya, pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupan.

Keempat, keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh pemohon pindah KPR adalah berkesempatan untuk mengubah jenis KPR. Contohnya, mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.

Kelima, beberapa bank terkadang memberikan promo yang menggiurkan selain penawaran bunga fixed yang rendah dan proses yang lebih mudah. Salah satu promo pindah KPR yang menguntungkan tersebut adalah cashback.

Simulasi Pindah KPR

Barangkali, sulit untuk melihat gambaran sistem pindah KPR dan keuntungannya secara jelas. Oleh karena itu, contoh kasus dengan simulasi pindah KPR berikut dapat menggambarkan sistem dan keuntungan pindah KPR secara lebih mudah.

Firman membeli rumah seharga Rp1miliar dengan down payment (DP) 10% dan tenor selama 20 tahun di bank A. Jadi, plafon KPR-nya adalah Rp900 juta.

Di Bank A, Firman mendapatkan bunga fixed 3% selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya sekitar Rp4.991.378 per bulan.

Ketika memasuki tahun kedua, bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke bunga floating 14%. Akibatnya, cicilan bulanan naik menjadi Rp10.884.016.

Dengan kondisi bahwa Firman sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali, dia berencana untuk pindah KPR. Berapa biaya yang bisa dia hemat dengan pindah KPR?

Untuk mempermudah contoh kasus tersebut, perhatikan pada tabel berikut.

Dengan sisa plafon senilai Rp831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari bank A ke bank B.

Di bank B, Firman berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun.

Firman pun mendapatkan bunga fixed kembali senilai 6,75% selama 8 tahun. Setelahnya, bunga fixed akan beralih ke bunga floating 14% ketika memasuki tahun ke-9.

Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Firman di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari Rp10.884.016.

Firman juga perlu membayar biaya provisi 5% senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3% senilai Rp24.933.867.

Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347.

Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Firman sekitar Rp543.842.402.

Syarat dan Dokumen Pindah KPR

Setelah mengetahui keuntungan pindah KPR, perlu juga untuk mengetahui syarat dan dokumen wajibnya.

Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan terlebih dahulu, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data kembali, pemohon tidak perlu khawatir terhadap jangka waktu proses pengajuan pindah KPR.

Karena data dan riwayat KPR pemohon sudah tercatat di bank sebelumnya, proses pengajuan pindah KPR dapat berlangsung lebih cepat.

Agar proses dapat berjalan dengan lancar, pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- Formulir pengajuan kredit

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai

- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri

- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)

- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)

- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir

- Fotokopi SPT PPh 21

- Fotokopi NPWP

- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)

- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)

- Fotokopi SHM/SHGB dan IMB

Cara Mengajukan Pindah KPR

Biasanya, pemohon dapat mengajukan pengajuan pindah KPR secara langsung ke kantor cabang bank yang diinginkan, apalagi bank menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.

Akan tetapi, pemohon juga dapat melakukan pengajuan pindah KPR lewat aplikasi IDEAL secara online, mudah, dan aman.

Dengan mengajukan permohonan take over KPR lewat IDEAL, pemohon dapat menikmati beragam benefit, seperti dapat mengajukan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit secara cepat, menghitung estimasi biaya dan penghematan secara rinci, bantuan profesional bersama IDEAL KPR Specialist, serta kesempatan mendapatkan cashback hingga Rp3 juta selama periode promo.

Semua proses pengajuan hingga akad jadi lebih mudah cuma dari satu aplikasi IDEAL.

IDEAL pun sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikasi ISO27001.

Itulah pembahasan yang wajib diketahui seputar pindah KPR. Jadi, jangan ragu untuk hidup lebih IDEAL bersama rumah impianmu mulai sekarang!