Apa Itu Penalti Pelunasan Kredit? Ketahui Pengertian serta Jenis Pinjaman Berpotensi Kena Denda
Ilustrasi pelunasan kredit (Foto: Raten-Kauf/Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Melunasi pinjaman lebih cepat dapat membuat Anda terbebas dari beban angsuran yang mengantui setiap bulan. Akan tetapi, sebelum melakukan pelunasan, Anda harus besaran biaya penalti yang harus dibayarkan.

Pasalnya, biaya penalti pelunasan kredit cukup menguras kantong, terlebih jika sisa pinjaman pokok masih bernilai ratusan juta.

Nah, dalam artikel kali ini akan dibahas apa itu penalti pelunasan kredit beserta jenis pinjaman yang berpotensi terkena penalti.

Apa Itu Penalti Pelunasan Kredit

Penalit pelunasan kredit adalah sanksi berupa pengenaan biaya yang dibebankan perbankan (kreditur) kepada debitur karena melunasi cicilan sebelum waktunya.

Dalam produk pinjaman, umumnya bank akan mengenakan sanksi ketika nasabah melakukan pelunasan sebagian atau seluruh saldo pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo yang dijadwalkan. 

Penalti dijatuhkan karena keuntungan bank berkurang ketika debitur melunasi pinjaman diluar tempo yang ditentutan.

Misalnya, untuk produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan masa tempo 15 tahun, bank bisa mengantongi ratusan juta rupiah. Akan tetapi, jika debitur melunasi pinjaman lebih cepat, keuntungan bank akan berkurang.

Oleh sebab itu, debitur bakal dikenakan denda penalti sebagai bentuk ganti rugi atas hilangnya keuntungan tersebut.

Soal besaran biayanya, jumlahnya berbeda-beda tergantung bank dan jenis pinjaman yang diajukan.

Aturan Pelunasan Kredit Dipercepat

Aturan pelunasan kredit dipercepat diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

Aturan tersebut tercantum pada Klausula dalam Perjanjian Baku, di mana dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam membuat perjanjian dengan debitur harus memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran.

Terkait hal ini, rancangan rumusan serta ketetapan perjanjian yang dibuat oleh PUJK tidak boleh memberatkan sebelah pihak, yaitu debitur dan harus diatur sejelas mungkin perhitungannya.

Jenis Pinjaman yang Berpotensi Kena Penalti

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin 17 April 2023, berikut jenis pinjaman yang berpotensi terkena penalti jika debitur melunasinya lebih awal.

  1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Mayoritas bank akan mengenakan penalty jika nasabah melunasi pinjaman lebih cepat, baik seluruhnya maupun sebagian.

Besarnya biaya penalti berbeda-beda, tergantung bank yang memberi kredit. Biasanya, dendanya adalah 1 persen dari sisa pokok utang.

Kebijakan tersebut dapat mempengaruhi nasabah apakah akan melunasi cicilan atau tidak. Oleh sebab itu, jika Ada kemungkinan melunasi KPR lebih cepat, tanyakan lebih jelas soal denda penalti.

  1. Kredit mobil

Jenis pinjaman yang berpotensi kena penalti berikutnya adalah kredit mobil. Besarannya pun berbeda-beda tergantung bank tempat mengajukan.

  1. Pinjaman modal usaha

Ketiga, ada pinjaman modal usaha. Ini merupakan salah satu produk pinjaman yang akan dikenakan biaya penalti untuk nasabah yang melakukan pelunasan pinjaman lebih cepat. Biaya pelunasannya sekitar 1-5 persen, dengan rumus sebagai berikut:

Sisa pokok pinjaman x persentase penalti + biaya administrasi pelunasan + denda-denda keterlambatan (jika ada).

  1. Kredit Tanpa Agunan

Kredit Tanpa Agunan memberlakukan penalti, namun banyak pemberi pinjaman online populer menawarkan pinjaman tanpa penalty pembayaran di muka.

Biasanya, dendanya sekitar 5-6 persen dari sisa tagihan yang harus dilunasi.

Demikian informasi tentang apa itu penalti pelunasan kredit. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.