Bagikan:

YOGYAKARTA - Saat mengambil layanan kredit, debitur akan diberikan tempo pelunasan untuk meringankan tanggungan cicilan. Namun Anda bisa mempercepat pelunasan apabila sudah memiliki cukup dana sehingga tidak perlu menunggu lebih lama lagi. Meski begitu, ada aturan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo. 

Pelunasan kredit sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya atau penalti. Sebab percepatan pelunasan kredit sebelum tempo habis dapat merugikan pihak bank karena akan kehilangan pendapatan dari bunga kredit. Jadi pemberlakukan penalti tidak hanya bagi debitur yang telat membayar kredit, namun juga saat Anda melunasinya lebih cepat. 

Oleh karena itu, Anda perlu memperhitungkan secara mata jika ingin melunasi tanggungan kredit lebih cepat. Seperti apa aturan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo?

Aturan Pelunasan Kredit sebelum Jatuh Tempo

Pihak bank atau perusahaan pembiayaan memberlakukan penalti bagi debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo. Besaran denda yang harus dibayar bisa berbeda-beda tergantung kebijakan bank masing-masing. Penalti ini menjadi bentuk ganti rugi atas pelanggaran perjanjian yang sudah disepakati. 

Biasanya jumlah dendanya sebesar antara 1-3%. Misalnya jika Anda memiliki hutang kredit sejumlah Rp500 juta, maka denda yang dikenakan kepada Anda yakni Rp15 juta. Namun beberapa bank juga memberikan kebijakan keringanan bagi debitur yang akan melunasi kreditnya. Keringanan ini akan diberlakukan di awal-awal masa cicilan, dan ada juga yang diterapkan ketika masa tenor hampir habis. 

Aturan mengenai pelunasan kredit telah ditetapkan dalam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku. Peraturan tersebut termuat dalam Klausula di Perjanjian Baku. Dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat membuat perjanjian dengan debitur atau pengguna kredit harus memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran. Perjanjian yang dibuat tidak boleh memberatkan sebelah pihak. 

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Ingin Melunasi Kredit

Selain kebijakan denda atau penalti, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat ingin melunasi kredit lebih cepat. Berikut sejumlah hal yang perlu Anda pertimbangkan. 

Inflasi

Adanya inflasi perlu Anda perhatikan saat ingin mempercepat pelunasan kredit. Setiap tahunnya terjadi laju atau perubahan inflasi yang berpengaruh pada nilai mata uang. Jadi Anda perlu memperhitungkan pelunasan kredit Anda dengan melihat kondisi 5 bahkan 10 tahun mendatang. Karena nilai uang bisa berubah sewaktu-waktu, jangan sampai pelunasan cepat Anda justru mengakibatkan kerugian. 

Sisa Utang Kredit

Saat ingin melunasi kredit sebelum jatuh tempo, Anda juga perlu memperhatikan tanggungan utang yang masih ada. Hitunglah berapa kira-kira jumlah utang pokok Anda. Sebab bank memberlakukan sistem bunga yang berpengaruh pada besaran jumlah utang. 

Selain itu, perhitungkan juga kapan waktu Anda ingin melunasi kredit. Apabila pelunasan dilakukan saat suku bunga mengambang atau berakhirnya bunga tetap, maka bisa berpotensi merugikan Anda. 

Demikian ulasan mengenai aturan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo. Meski Anda sudah punya uang cukup untuk mempercepat pelunasan kredit, sebaiknya jangan lakukan secara gegabah. Pihak bank memberlakukan penalti bagi kreditur melunasi kredit sebelum jatuh tempo. Jadi Anda perlu mempertimbangkan secara matang saat ingin melunasi kredit lebih cepat. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.