JAKARTA - Ekonom Center of Rerorm on Economics (CORE) Indonesia Ahmad Akbar Susamto mewanti-wanti pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka perlu berhati-hati.
Terutama mengenai utang jatuh tempo yang diwariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam paparan Akbar, utang jatuh tempo pemerintah yang terdiri dari surat berharga negara (SBN) mencapai Rp3.245,3 triliun untuk periode 2025 hingga 2029.
Sementara utang jatuh tempo pinjaman pada priode yang sama mencapai Rp502,9 triliun. Secara total, utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp3.748,2 triliun.
Akbar mengatakan Prabowo-Gibran perlu berhati-hati karena disaat bersamaan juga harus merealisasikan dan menjalankan banyak janji-janji kampanye.
“Pada waktu yang sama belanja melebar, penerimaan melambat, terjadi defisit yang melebar. Utang yang meningkat, udah gitu jatuh tempo lagi,” katanya dalam diskusi Mitigasi Risiko Ekonomi Jelang Pemerintahan Baru, di Jakarta, Selasa, 23 Juli.
Karena itu, Akbar mewanti-wanti pemerintahan selanjutnya. Sebab, ketika pemerintah memutuskan untuk menutup defisit, ada bunga yang perlu dibayar. Dia juga bilang total utang jatuh tempo Rp3.748,2 triliun tersebut belum termasuk bunga utang.
“Jadi harus hati-hati. Harus jadi perhatian bahwa biaya yang mahal itu juga akan membebani APBN pada akhirnya,” tuturnya.
Kondisi utang pemerintah saat ini memang masih di bawah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Di mana beleid tersebut menetapkan batas aman rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan defisit maksimal 3 persen dari PDB.
Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Mei 2023, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Dengan jumlah utang tersebut, rasio utang pemerintah per akhir Mei mencapai 38,71 persen terhadap PDB.
BACA JUGA:
Akbar mengatakan, jika mengacu pada standar yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menetapkan perbandingan utang pemerintah dengan pendapatan berada di rentang 90 hingga 150 persen, maka kondisi tersebut tidak aman.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan, rasio utang pemerintah telah mencapai 300 persen per akhir Mei 2024.
Angka tersebut meningkat dari posisi akhir Desember 2023 yang sebesar 292,6 persen.
“Jadi posisi utang pemerintah terhadap pendapatan tentu tidak aman karena melebihi batas yang ditetapkan IMF dalam range 90 sampai 150 persen. Kita sudah 300 persen,” jelasnya.