Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam dunia perkreditan istilah take over kerap muncul. Istilah ini bahkan digunakan secara resmi dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk memahami pengertian serta cara take over pinjaman bank, simak rangkuman berikut ini.

Pengertian dan Cara Take Over Pinjaman Bank

Take over pinjaman bank adalah pengalihan kredit dari satu bank ke bank lain sesuai aturan yang berlaku.

Sederhananya, skema pergantian kreditur dengan debitur yang sama.

Take over kredit ini dilakukan dengan tujuan agar suku bunga atau angsuran yang ditanggung debitur bisa lebih rendah, atau untuk meningkatkan limit kredit sehingga bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

Take over sendiri biasanya dilakukan oleh nasabah yang punya tanggungan pinjaman di bank, atau nasabah yang sedang melakukan kredit rumah, kredit kendaraan, atau nasabah yang butuh pinjaman dana kilat namun tertolak di bank sebelumnya.

Take over pinjaman bank dilakukan dengan berbagai alasan. Namun secara umum alasan yang jadi dasar pemindahan kredit adalah sebagai berikut.

  • Demi cicilan yang lebih ringan
  • Mendapatkan tambahan kredit/pinjaman
  • Mengecilkan besaran angsuran per bulan
  • Tidak puas dengan layanan yang diberikan bank awal

Untuk melakukan take over pinjaman bank, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh debitur yakni sebagai berikut.

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia sekurang-kurangnya 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan, untuk profesional dan wiraswasta usia sekurang-kurangnya 21 tahun dan maksimal 65 tahun;
  • Punya penghasilan tetap per bulan;
  • Sudah bekerja minimal 2 tahun (untuk karyawan);
  • Memiliki usaha yang berjalan minimal 3 tahun (untuk profesional dan wiraswasta);
  • Memiliki dokumen resmi seperti KTP, NPWP, slip gaji, akta usaha, dan sebagainya.

Cara take over pinjaman bank di Indonesia tetap melibatkan bank asal dan bank tujuan. Selain itu cara pemindahan kredit antarbank juga biasanya berbeda, tergantung kebijakan yang diterapkan perbankan.

Namun secara umum caranya adalah sebagai berikut.

  • Debitur mengajukan permohonan kredit dengan menyertakan syarat pengajuan kredit;
  • Setelah itu calon kreditur akan melakukan survei kepada debitur;
  • Jika debitur memenuhi syarat, maka marketing calon kreditur akan menyusun permohonan kredit yang ditujukan kepada pejabat pemutus kredit atau biasa disebut Komite Kredit;
  • Setelah disetujui, akan dilakukan akad kredit dan pengikatan jaminan;
  • Debitur baru dan marketing akan mendatangi lembaga keuangan awal untuk melakukan pelunasan. Uang diambil dari debitur baru.
  • Debitur akan menerima tanda pelunasan dan bukti kepemilikan jaminan (asli);
  • Dokumen tersebut akan diserahkan pada debitur baru.

Tips Take Over Pinjaman Bank

Bagi debitur yang belum memiliki pengalaman mengajukan take over pinjaman bank, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni sebagai berikut:

  • Lakukan negosiasi dengan bank lama agar mendapat kemudahan pembayaran kredit
  • Jika tidak bisa, Anda bisa melakukan take over pinjaman bank dengan memilih lembaga keuangan yang tepat. Anda bisa bertanya terkait take over kredit, termasuk keringanan yang mungkin Anda dapatkan.
  • Tanyakan pengeluaran yang dibutuhkan selama proses take over kredit;
  • Perhatikan rasio nilai agunan pada jumlah pinjaman. Usahakan nilai jaminan tidak jauh lebih tinggi dibanding pinjaman yang diterima.

Itulah informasi terkait cara take over pinjaman bank. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.