YOGYAKARTA - Take over KPR jadi salah opsi yang dapat dipilih oleh Kalian yang lagi memburu hunian idaman.
Sederhananya, take over KPR merupakan pengambilalihan cicilan rumah dari satu pihak ke pihak yang lain.
Ini dapat berlangsung kala seorang tidak bisa meneruskan cicilan KPR, sehingga kreditnya dialihkan ke debitur baru yang mau meneruskan cicilan tersebut.
Banyak orang yang lebih memilih takeover KPR dibanding KPR biasa, karena terdapatnya peluang buat memperoleh bunga yang lebih ringan. Membeli rumah take over juga mempunyai beberapa keuntungan lain. Penasaran apa saja keuntungannya? Ikuti ulasannya di bawah ini.
Mengenal Sistem Take Over KPR
Take over KPR merupakan pemindahan kepemilikan serta pembayaran KPR suatu rumah yang lagi berjalan ke pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum serta syarat yang berlaku. Perihal ini dapat berlangsung sebab nasabah merasa beban cicilan yang sangat berat akibat bunga mengambang yang berlaku sehabis masa bunga fix habis.
Sama halnya dengan proses KPR biasa, sistem ini pula mempunyai persyaratan serta prosedur yang ketat, serta mengaitkan pesan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak supaya tidak ada yang dirugikan. Tidak hanya itu, mengerti kah Kalian jika nyatanya terdapat 3 tipe sistem. Berikut ini penjelasannya:
1. Take Over KPR Jual- Beli
Dalam sistem ini, pemohon bakal mengambil alih cicilan rumah yang belum tuntas ataupun lunas buat melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Dalam perihal ini, bakal mengaitkan 3 pihak, yaitu Kalian selaku pemohon, penjual rumah, dan pihak bank.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Sistem bawah tangan merupakan metode yang tidak formal sebab tidak mengaitkan pihak bank. Maksudnya, Kalian selaku calon pembeli mengurus take over cuma dengan penjual ataupun owner rumah yang lama. Kalian umumnya bakal diharuskan membayar beberapa biaya selaku bayaran take over, setelah itu sisa cicilan KPR. Dalam perihal ini, pihak bank tidak mengenali kalau rumah tersebut cicilannya telah berpindah tangan.
Pastinya sistem bawah tangan bakal sangat berisiko, sebab hal-hal berikut ini:
Penjual dapat membagikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
Kala pembeli gagal membayar cicilan, penjual bakal senantiasa bertanggung jawab
Sehabis rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
Sehabis cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual sebab bank tidak bakal menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
3. Take Over KPR Antar Bank
Tipe take over yang ketiga yakni dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank yang lain. Perihal ini dapat terjalin sebab penawaran harga yang lebih menarik ataupun bunga yang lebih rendah dibanding bank tempat Kalian mengajukan KPR di awal.
Take over semacam ini pula dapat dicoba bila nasabah mau berpindah dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah. Umumnya, proses pengalihan antar bank ini bakal lebih cepat daripada dikala pengajuan awal, sebab Kalian telah mempunyai penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama serta telah melaksanakan appraisal rumah Kalian.
BACA JUGA:
Persyaratan Take Over Kredit Pemilikan Rumah
Pastinya terdapat sebagian persyaratan yang wajib dilengkapi saat sebelum mengajukan take over kredit ke bank opsi Kalian. Tidak semacam KPR pertama, Kalian pula wajib mempersiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Buat melaksanakan take over kredit rumah, dokumen yang butuh dipersiapkan penjual serta pembeli antara lain:
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Jadi setelah mengetahui sistem take over KPR, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!