Bagikan:

YOGYAKARTA - Berbicara soal over kredit rumah subsidi tentunya membuat banyak orang bertanya, bolehkah hal itu? dan bagai manakah langkah-langkahnya?

Kalau ditanya hal itu tentu saja jawabannya, Boleh! selama rumah subsidi sudah dihuni dan diangsur selama lima tahun. Hal itu layak dengan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016 yang mempertimbangkan bahwa rumah KPR bersubsidi tak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya selain sudah dihuni lebih dari 5 tahun.

Apabila ketahuan melanggar, karenanya ada hukuman yang semestinya diterima pemilik rumah subsidi. Yaitu patut mengembalikan dana subsidi yang sudah diterima, dan berikutnya bank pelaksana akan menggunakan tingkat bunga komersil untuk cicilan berikutnya. Selengkapnya mengenai over kredit rumah subsidi akan dibahas dalam review berikut.

Penjelasan Tentang Over Kredit Rumah Subsidi

Ilustrasi Over Kredit (Unsplash)
Ilustrasi Over Kredit (Unsplash)

Over kredit rumah subsidi yakni pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan ke pihak lain yang diawasi oleh bank yang sesuai dengan regulasi dan ketetapan yang berlaku. Hal ini dapat terjadi sebab pemilik rumah merasa tak mampu lagi melanjutkan angsuran dengan tenor yang cukup panjang.

Guna menjalankan over kredit rumah subsidi, setidaknya ada dua langkah umum yang dijalankan sejumlah orang. Apa saja?

Over Kredit Rumah Subsidi dengan Progres Jual Beli

Dalam cara ini, pemohon akan mengambil alih angsuran rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan angsuran itu terhadap bank. Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yaitu Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.

Over Kredit Rumah Subsidi Bawah Tangan

Cara bawah tangan yakni sistem yang tak legal sebab tak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over cuma dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Anda umumnya akan dipinta membayar sejumlah tarif sebagai tarif take over, kemudian sisa angsuran KPR. Dalam hal ini, pihak bank tak mengenal bahwa rumah itu kreditannya telah beralih tangan.

Tentunya cara bawah tangan akan benar-benar berisiko, sebab hal-hal berikut ini:

  • Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
  • Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
  • Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
  • Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.

Landasan Hukum Over Kredit Rumah Subsidi

Dasar regulasi over kredit rumah subsidi diizinkan tertuang dalam Aturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 perihal Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sebagaimana di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) cuma bisa disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya seandainya terjadi situasi berikut:

  • Pewarisan
  • Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak
  • Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun
  • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi
  • atau untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Syaratnya

Tentunya ada sebagian syarat yang semestinya dilengkapi sebelum menjalankan over kredit rumah subsidi. Tak seperti ketika pengajuan KPR pertama kali, sebagai penjual Anda bahkan wajib menyiapkan akta kepemilikan. Untuk menjalankan over kredit rumah subsidi, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:

  • Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak
  • Buku nikah dari kedua belah pihak
  • Fotokopi IMB
  • Salinan bukti pembayaran pajak PBB
  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
  • Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru
  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
  • Salinan bukti pembayaran angsuran
  • Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris

Setelah memahami cara over kredit rumah subsidi, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!