Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Mahdi Kari meminta masyarakat dan mahasiswa yang mau menyampaikan aspirasi di muka umum, supaya dilakukan secara sopan.

"Penyampaian aspirasi di muka umum memang tidak dilarang oleh pemerintah, asalkan penyampaiannya harus dilakukan secara baik, sopan dan tidak anarkis,” kata Tgk Mahdi Kari, di Meulaboh, Selasa 13 September dikutip dari Antara.

Pendapat ini ia sampaikan terkait insiden saat penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRK Aceh Barat pada Senin 12 September kemarin. Buntutnya malah terjadi kerusuhan sehingga menyebabkan sejumlah pedemo terluka dan diamankan aparat keamanan.

Menurutnya, naiknya harga jual BBM baru-baru ini memang terasa berat bagi masyarakat termasuk kalangan pekerja transportasi publik, dan kalangan masyarakat.

Namun, untuk menyampaikan sebuah pendapat dan aspirasi di muka umum, kata Tgk Mahdi, harus disampaikan dengan baik, sopan, santun dan tidak merusak aset daerah atau aset publik lainnya.

“Jika suatu persoalan disampaikan dengan cara baik dan sopan, Insyaallah (aspirasinya) akan dipertimbangkan (pemerintah),” katanya pula.

Namun, apabila penyampaikan pendapat atau aspirasi disampaikan dengan nafsu amarah, maka hal tersebut tidak menyelesaikan suatu masalah, dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lainnya.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat dan hak seluruh warga Indonesia dan tidak dilarang, namun penyampaiannya harus dilakukan dengan baik dan sesuai norma yang berlaku,” katanya menambahkan.

Bahkan, apabila suatu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dikawal oleh petugas kepolisian atau aparat keamanan ke pemerintah, maka hal tersebut dinilai lebih baik karena dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.