JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan harga jual pertalite di dalam negeri menjadi Rp10.000 per liter belum mencerminkan nilai riil saat ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio menyatakan bahwa harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite seharusnya Rp13.150 per liter.
“Untuk pertalite APBN menanggung Rp3.150 per liternya,” ujar dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR hari ini, Senin, 12 September.
Menurut Febrio, hal serupa juga terjadi pada BBM jenis solar dengan nilai subsidi Rp7.950 per liter, pertamax Rp924 per liter, dan gas elpiji ukuran 3 Kg dengan sokongan subsidi negara Rp31.275 per tabung.
“Ini adalah nilai subsidi yang dinikmati oleh masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA:
Seperti yang diketahui, pada awal bulan ini pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga jual BBM ke masyarakat dengan pertimbangan dana subsidi yang terus menipis. Awalnya penambahan anggaran subsidi 2022 menjadi Rp502 triliun diharapkan bisa mencapai akhir tahun.
Akan tetapi, perhitungan terbaru pemerintah menyebutkan bahwa dengan pola konsumsi yang ada saat ini maka solar dan pertalite akan habis paling lama hingga Oktober mendatang.
Adapun, untuk 2023 nilai anggaran subsidi dan kompensasi yang disediakan oleh pemerintah adalah sekitar Rp336 triliun.