Bagikan:

JAKARTA - Selandia Baru menghapus aturan pemakaian masker dan mandat vaksin pada Hari Senin, mengakhiri beberapa aturan pandemi COVID-19 terberat di dunia sekitar dua tahun setelah diberlakukan.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan dalam konferensi pers, sudah waktunya untuk dengan aman membalik halaman tentang manajemen COVID-19 negara itu dan hidup tanpa tindakan luar biasa yang sebelumnya digunakan.

"Akhirnya, alih-alih merasa bahwa COVID menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita dan masa depan kita. Kita mengambil kembali kendali," kata PM Ardern, melansir Reuters 13 September.

"Untuk pertama kalinya dalam dua tahun kita dapat mendekati musim panas dengan kepastian yang sangat dibutuhkan warga Selandia Baru dan kebutuhan bisnis, membantu mendorong kegiatan ekonomi yang lebih besar yang penting bagi pemulihan ekonomi kita," tambahnya.

Semua persyaratan pemakaian masker telah dihapus, kecuali di fasilitas perawatan kesehatan dan perawatan lanjut usia.

Selain itu, hanya individu positif COVID-19 yang akan diminta untuk mengisolasi selama tujuh hari, sementara kontak rumah tangga tidak perlu lagi, kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Kemudian, semua mandat vaksin pemerintah juga akan dihapus pada 26 September, kata Ardern, menambahkan bahwa pengusaha sekarang akan memutuskan apakah mereka memerlukan tenaga kerja mereka untuk divaksinasi atau tidak.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menghapus semua persyaratan vaksinasi untuk pelancong dan awak pesawat yang masuk.

Diketahui, respon cepat Selandia Baru terhadap pandemi, aturan pandemi yang ketat, dan isolasi geografisnya membuatnya sebagian besar bebas dari virus hingga akhir tahun lalu.

Pemerintah mencabut kebijakan nol-COVID tahun ini, setelah sebagian besar populasi divaksinasi. Sejak itu virus dibiarkan menyebar. Ada 1.950 kematian dan sekitar 1,7 juta kasus COVID-19 yang dikonfirmasi.